Raja Ampat, Salah Satu Destinasi Wisata di Papua Barat Daya, Kembali Menarik Perhatian.

Bukan karena keindahan alamnya, melainkan fakta bahwa adanya tambang-tambang nikel yang merusak lingkungan.

Laporan itu datang dari Greenpeace Indonesia. Organisasi ini bahkan menyebut penambangan nikel di Raja Ampat, Papua, terjadi di sejumlah pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.

Penambangan di Raja Ampat diprotes masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Media sosial ramai dengan hashtag #SaveRajaAmpat.

Beberapa di antara mereka pun mengeklaim memiliki keinginan untuk berwisata ke sana, namun kecewa lantaran tambang-tambang nikel berpotensi merusak alam lebih dulu sebelum kedatangan wisatawan. Menteri Pariwisata Widianti Putri Wardhana menyebut, masyarakat adat menolak adanya tambang di Raja Ampat. (Kompas.com)

Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menjadi sorotan. Pemerintah akhirnya menyetop dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang yang berada di pulau-pulau kecil Raja Ampat tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan kronologi pencabutan IUP keempat perusahaan tersebut. Bahlil menyebut, sesuai arahan Sekretaris Kabinet (Seskab), pihaknya langsung mendalami persoalan tambang nikel yang menjadi sorotan tersebut. (Detik.news)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *