Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera memasuki babak baru. Tom akan menghadapi surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat pekan ini.Tom sejatinya diperiksa sebagai terdakwa, namun sidang ditunda.
Hakim mempersilakan Tom istirahat setelah hari ini menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus.Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Detik.com)Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi Tom Lembong.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan terjadi kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. Sehingga, perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar. Tom Lembong didakwa dalam menerbitkan izin impor tanpa melalui prosedur yang semestinya dan bekerja sama dengan sejumlah pengusaha untuk mengendalikan harga gula di pasar.
Selain itu, Tom diduga telah mengeluarkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM kepada beberapa perusahaan tanpa rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. (HukumOnline.com)
Leave a Reply